Selasa, 17 Mei 2011

data statistik PDB tahun-tahun mutahir sektor industri

PERSENTASE PERAN SUB-SEKTOR INDUSTRI PENGOLAHAN TERHADAP PDB NASIONAL
(BERDASARKAN HARGA KONSTAN 1993 UNTUK DATA 1993 - 1999),
(BERDASARKAN HARGA KONSTAN 2000 UNTUK DATA 2000 - 2008)
TAHUN 2008

No. Sub-Sektor Industri Pengolahan Nilai
(Milyar Rp.) Peran Thd
PDB Nasional

A. INDUSTRI MIGAS 47.664,0 2,29%
1. Pengilangan Minyak Bumi 20.973,0 1,01%
2. Gas Alam Cair 26.691,0 1,28%
B. INDUSTRI TANPA MIGAS 510.102,0 24,50%
1. Makanan, Minuman dan Tembakau 139.922,0 6,72%
2. Tekstil, Barang Kulit dan Alas Kaki 50.994,0 2,45%
3. Barang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya 20.336,0 0,98%
4. Kertas dan Barang Cetakan 25.477,0 1,22%
5. Pupuk, Kimia dan Barang dari Karet 68.390,0 3,28%
6. Semen dan Barang Galian Bukan Logam 15.991,0 0,77%
7. Logam Dasar, Besi dan Baja 8.045,0 0,39%
8. Alat Angkut, Mesin dan Peralatannya 177.178,0 8,51%
9. Barang Lainnya 3.770,0 0,18%



Menurut Okun, ada kaitan yang erat antara tingkat pengangguran dengan PDB (Mankiw, 2007). Hubungan antara PDB dengan pengangguran berifat negatif. Pernyataan tersebut dapat diartikan PDB dengan kesempatan kerja memiliki hubungan positif atau dengan kata lain apabila terjadi kenaikan PDB, maka akan diikuti dengan kenaikan jumlah tenaga kerja. Sebaliknya jika PDB mengalami penurunan, maka jumlah tenaga kerja juga ikut mengalami penurunan. Dalam penelitian ini, komponen PDB yang dipakai adalah PDB sektor industri pengolahan sedang dan besar.GDP atau PDB adalah nilai dari semua barang dan jasa yang diproduksi oleh faktor-faktor produksi dalam negeri dalam satu periode waktu tertentu. Output dari masing-masing barang dan jasa dinilai berdasarkan harga pasarnya dan nilai-nilai itu dijumlahkan sebagai nilai dari GDP (Dornbusch dan Fischer, 1997).
Dalam penelitian ini, data PDB yang digunakan adalah PDB atas harga konstan pada sektor industri pengolahan karena penelitian ini menganalisis mengenai penyerapan tenaga kerja pada industri pengolahan.
Tingkat pengangguran berbanding terbalik dengan output selama siklus bisnis. Pergerakan ini diidentifikasi pertama kali oleh Arthur Okun, dan sekarang dikenal dengan nama Hukum Okun. Salah satu konsekuensi Hukum Okun adalah PDB riil harus tumbuh secepat PDB potensial untuk menjaga agar tingkat pengangguran tidak meningkat. PDB harus tetap melaju untuk menjaga tingkat pengangguran stabil. Jika pengangguran ingin diturunkan, PDB sebenarnya harus tumbuh lebih cepat dari PDB potensial (Mankiw, 2007). Dengan kata lain, dengan meningkatnya PDB maka akan meningkatkan jumlah tenaga kerja.

1 komentar: