1.
Etika
Bisnis Akuntan Publik
Seorang akuntan di
Indonesia dalam menjalankan profesinya sudah diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesame anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi 8 butir pernyataan (IAI,
1998, dalam Ludigdo, 2007). 8 butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
1. Tanggung
Jawab Profesi
Setiap
anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus bertanggungjawab untuk
bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi,
memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggungjawab profesi dalam
mengatur dirinya sendiri.
2. Kepentingan
Publik
Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai professionalism
yang tinggi.
3. Integritas
Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi
anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan
seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan penerima jasa. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak
disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan
atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Obyektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional dan teknik
yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7. Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
2. Tanggung Jawab Sosial Kantor
Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang”
dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Kantor
Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian
sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi
akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan
juga memperhatikan sesame akuntan publik disbanding mengejar laba.
3. Krisis dalam Profesi Akuntan
Maraknya
kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah
pada profesi akuntan. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan oleh Enron, WorldCom,
Xerox Corp, dan merek Corp dan lainnya. Sebagai fondasi utama, tanpa sebuah
kredibilitas profesi ini akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal
terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, profesi akuntan dapat
saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi,
kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat.
4. Regulasi dalam rangka Penegakan
Etika Kantor Akuntan Publik
Di Indonesia melalui
PPAJP- Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan
pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor
akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh
asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi
perubahan institusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini asosiasi AP berada
dibawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi
AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI) yaitu Kompartemen
Akuntan Publik. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara
lain pembuatan standar akuntansi dan standar audit, pemeriksaan terhadap kerja
audit dan pemberian sanksi.
Referensi :