Selasa, 05 November 2013

Etika dalam Kantor Akuntan Publik


1.      Etika Bisnis Akuntan Publik
Seorang akuntan di Indonesia dalam menjalankan profesinya sudah diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesame anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi 8 butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). 8 butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
1.      Tanggung Jawab Profesi
Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggungjawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
2.      Kepentingan Publik
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai professionalism yang tinggi.
3.      Integritas
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan penerima jasa. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.      Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
2.      Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesame akuntan publik disbanding mengejar laba.
3.      Krisis dalam Profesi Akuntan
Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan oleh Enron, WorldCom, Xerox Corp, dan merek Corp dan lainnya. Sebagai fondasi utama, tanpa sebuah kredibilitas profesi ini akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat.
4.      Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Di Indonesia melalui PPAJP- Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan institusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini asosiasi AP berada dibawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI) yaitu Kompartemen Akuntan Publik. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain pembuatan standar akuntansi dan standar audit, pemeriksaan terhadap kerja audit dan pemberian sanksi.
Referensi :



Jumat, 01 November 2013

Etika dalam Auditing

1.      Kepercayaan Publik
Etika dalam auditing adalah sautu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dengan kriteria-kriteria yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen. Profesi akuntan memegang peranan penting dimasyarakat karena menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik merupakan kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan yang menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

2.      Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan bahwa akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang bertanggung jawab terhadap klien yang membayar jasanya tetapi juga memiliki tanggung jawab juga kepada publik. Publik mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.

3.      Tanggung Jawab Dasar Auditor
Seorang auditor harus memiliki harus memiliki tanggung jawab agar dapat dipercaya oleh kliennya dan publik. Di dalam kode etik professional AKDA ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik :
1.      Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas dan obyektif.
2.      Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3.      Auditor harus melayani klien dengan professional dan konsisten dengan tanggungjawab mereka kepada publik

4.      Independensi Auditor
Independensi dalam arti sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain dan tidak tergantung kepada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyataka hasil pendapatnya.
Sikap mental independensi sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Autidor harus independen dari setiap kewajiban atau independen dari pemilikan kepentingan dalam perusahaan yang diauditnya.

5.      Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Pada tanggal 28 Februari 2011, Badana Pengawas  Pasar Modal dan lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal. Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Februari 2011 Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Kantor Publik dalam memberikan jasa professional sesuai bidang tugasnya.
Ada beberapa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain peraturan nomor VIII.A.2/ Keputusan Ketua Bapepam Nomor : Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang memberikan jasa audit di Pasar Modal. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut :

1.      Periode penugasan professional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
2.      Periode penugasan professional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.

Referensi :



Jumat, 25 Oktober 2013

Kode Etik Profesi Akuntansi

1.      Kode Perilaku Professional
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
·         Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi HAM dan menghormati keragaman semua budaya. Tujuan utama professional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi termasuk ancaman kesehatan dan keselamatan.
·         Hindari menyakiti orang lain.
Hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
·         Bersikap jujur dan dapat dipercaya.
Kejujuran adalah komponen kecil dari kepercayaan, tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
·         Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi.
Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
·         Hak milik yang termasuk hak cipta dan hak paten.
·         Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
·         Memberikan kredit yang pantas untk property intelektual.
Komputasi professional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
·         Menghormati privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belumpernah terjadi.
·         Kepercayaan.
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasian informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit.

2.      Prinsip- Prinsip Etika IFAC, AICPA dan IAI
·         Prinsip-Prinsip fundamental etika IFAC :
1.      Integritas
2.      Objektivitas
3.      Kompetensi professional dan kehati-hatian
4.      kerahasiaan
·         Kode atik AICPA :
1.      Tanggungjawab. Harus menjalankan moral dan professional secara sensitif.
2.      Kepentingan Publik. Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas. Memelihara dan memperluas keyakinan publik, melaksanakan semua tanggung jawab professional dengan ras integritas tertinggi.
4.      Objektivitas dan Independensi. Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan tanggung jawab professional dan dalam praktik publik harus menjaga independensi dalam fakta.
5.      Kehati-hatian. Mengikuti standar-standar etika dan teknik profesi terdorong untuk mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa dan menunaikan tanggung jawab professional.
6.      Ruang Lingkup dan Sifat Jasa. Mengikuti prinsip-prinsip kode perilaku professional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan.

3.      Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai interpretasi dan aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap kode etik dengan semua standar dalam masyarakat terbuka tergantung sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesame anggota oleh opini publik.

Referensi :


Sabtu, 19 Oktober 2013

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

1.      Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan

·         Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai professional mempunyai tiga kewajiban yaitu kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas.
·         Peran Akuntan
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance ( GCG ) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran ( fairness ), akuntabilitas (accountability), transparasi (transparency), dan responsibilitas ( responsibility).

2.      Ekspektasi Publik

Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang professional khususnya didalam bidang akuntansi. Karena meraka mempunyai suatu kepandaian yang lebih didalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standard an tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingnya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.

3.      Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing

·         Integritas adalah setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparasi, kejujuran dan konsisten.
·         Kerjasama adalah mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
·         Inovasi adalah para pelaku profesi harus mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
·         Simplisitas adalah pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
·         Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

4.      Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik

Dari profesi akuntan publik masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas. Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat,yaitu :
·         Jasa assurance adalah jasa professional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
·         Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan, review dan prosedur yang disepakati.
·         Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dengan kriteria yang telah ditetapkan.
·         Jasa non-assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan atau bentuk lain keyakinan.

Referensi :

Jumat, 11 Oktober 2013

Ethical Governance

·         Governance system
A.    Memahami Sistem Pemerintahan
Menurut Moh. Mahfud MD adalah pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan ytudikatif. Dengan demikian, dapat disimpulkan sistem adalah pemerintah negara dan administrasi hubungan antara lembaga negara dalam rangka administrasi negara.
B.     Jenis Sistem Pemerintahan
Ada beberapa sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara di dunia, seperti sistem yang sering bersama presiden dan parlemen. Dalam studi ilmu sains dan politik itu sendiri mengakui keberadaan tiga sistem pemerintahan : Presiden, Parlemen, dan referendum.

·         Budaya Etika
Penggunaan komputer dalam bisnis diarahkan pada nilai-nilai moral dan etika dari para manajer, spesialis informasi dan pemakai dan juga hukum yang berlaku. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika.
Para eksekutif mancapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu :
1.      Corporate credo : pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang ditegakkan perusahaan.
2.      Program Etika : suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan corporate credo.
3.      Kode etik perusahaan.

·         Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan-kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “ hati nurani “ dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekedar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup.

·         Kode Perilaku Korporasi ( Corporate Code of Conduct )
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan social, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis. PT. Perkebunan dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan kerja. Mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang mejadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap perilaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunikasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.

·         Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan evaluasi tahap awal dan penyusunan pedoman-pedoman .


Jumat, 04 Oktober 2013

Perilaku Etika dalam Bisnis

·         Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika

Sebuah perusahaan menginginkan perusahannya dikenal sebagai perusahaan yang baik dan memiliki perilaku etika yang baik. Sehingga penting jika semua karyawan perusahaan di bina dan diberi pengarahan agar memiliki perilaku yang baik kepada pelanggan. Pemilik usaha kecil perlu menyadari faktor-faktor dan melihat perubahan perilaku karyawan yang memiliki masalah.
1.      Budaya Organisasi
2.      Ekonomi Organisasi
3.      Reputasi Perusahaan dalam Komunikasi

·         Kesaling-Ketergantungan Antara Bisnis dan Masyarakat

Kesaling-ketergantungan bekerja didasarkan pada relasi kesetaraan egalitarianism. Manusia bekerjasama, bergotong-royong saling membantu satu sama lain. Tidak akan tercipta sebuah gotong-royong jika manusia terlalu percaya kepada keunggulan diri disbanding yang lain, entah itu keunggulan ras, agama, suku, ekonomi. Negara telah dikuasai oleh jenis manusia yang memiliki mentalitas pedagang. Pucuk kekuasaan telah disulap menjadi lahan bisnis.

·         Kepedulian Perilaku Bisnis Terhadap Etika

Korupsi, kolusi dan nepotisme yang semakin meluas di masyarakat yang sebelumnya hanya di tingkat pusat dan sekarang meluas sampai ke daerah-daerah. Hal ini mengindikasikan bahwa di sebagian masyarakat kita telah terjadi krisis moral dengan menghalalkan segala macam cara untuk mencapai tujuan, baik tujuan individu memperkaya diri sendiri maupun tujuan kelompok untuk eksistensi keberlanjutan kelompok. Terapi ini semua adalah pemahaman, implementasi, dan investasi etika dan nilai-nilai moral bagi para pelaku bisnis dan para elit politik.
Wilayah etika dan moral adalah wilayah pertanggung jawaban pribadi. Sedangkan wilayah hukum adalah wilayah benar dan salah yang harus dipertanggung jawabkan didepan pengadilan.

·         Perkembangan dalam Etika Bisnis

Di Indonesia pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha Indonesia di Jakarta.
Berikut perkembangan etika bisnis menurut Bertens ( 2000)
1.      Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2.      Masa Peralihan tahun 1960-an
Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Bussiness and Society.
3.      Etika Bisnis Lahir di AS tahun 1970-an
Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai satu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
4.      Etika Bisnis Meluas ke Eripa tahun 1990-an
Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Bussiness Ethics Network.
5.      Etika Bisnis menjadi Fenomena Global tahun 1990-an
Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Bussiness, Econimics and Ethics pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

·         Etika Bisnis dan Akuntan

Kode etik IAI terdiri dari :
1.      Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika professional, memberikan kerangka dasar bagi aturn etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa professional oleh anggota.
2.      Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien,rekan seprofesi dan prektik lain.
3.      Interprestasi Aturan Etika merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI.


Sumber :

Kamis, 26 September 2013

Pendahuluan Etika Sebagai Tinjauan

PENGERTIAN ETIKA

Etika dalam Yunani Kuno ” ethikos ” berarti timbul dari kebiasaan adalah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep.

Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itu diperlukan etika agar manusia tahu yang harus dilakukan.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA

1.    Prinsip tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya terhadap dampak pekerjaan orang lain.
2.    Prinsip keadilan, tidak merugikan dan tidak membedakan antara yang satu dan yang lainnya.
3.    Prinsip otonomi yaitu kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya, tetapi dibatasi tanggung jawab dan komitmen profesional dan tidak mengganggu kepentingan umum.
4.    Prinsip integritas moral yang tinggi yaitu dengan cara menjaga komitmen pribadi menjaga keluhuran profesi.

BASIS TEORI ETIKA

Dalam basis teori etika terdapat etika teleologi yang berasal dari kata Yunani, telos yang berarti tujuan yaitu mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Ada dua aliran etika Teleologi :
1.    Egoisme etis
Egoisme adalah tindakan dari setiap orang yang bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.

2.    Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin yang berarti bermanfaat. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut masyarakat sebagai keseluruhan.

EGOISME

Egoisme merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Lawan dari egoisme adalah altruisme.

Referensi :