1. Kepercayaan
Publik
Etika dalam auditing
adalah sautu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian
bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi
untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dengan kriteria-kriteria
yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen. Profesi akuntan
memegang peranan penting dimasyarakat karena menimbulkan ketergantungan dalam
hal tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik merupakan
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan
yang menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
2. Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan
memegang peranan yang penting dimasyarakat sehingga menimbulkan ketergantungan
dalam hal tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan bahwa akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien
yang bertanggung jawab terhadap klien yang membayar jasanya tetapi juga
memiliki tanggung jawab juga kepada publik. Publik mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik
professional AKDA.
3. Tanggung
Jawab Dasar Auditor
Seorang auditor harus
memiliki harus memiliki tanggung jawab agar dapat dipercaya oleh kliennya dan
publik. Di dalam kode etik professional AKDA ada 3 karakteristik dan hal-hal
yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik :
1. Auditor
harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas dan obyektif.
2. Auditor
harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3. Auditor
harus melayani klien dengan professional dan konsisten dengan tanggungjawab
mereka kepada publik
4. Independensi
Auditor
Independensi dalam arti
sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain dan tidak tergantung
kepada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam menyataka hasil pendapatnya.
Sikap mental
independensi sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan
prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Autidor harus
independen dari setiap kewajiban atau independen dari pemilikan kepentingan
dalam perusahaan yang diauditnya.
5. Peraturan
Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Pada tanggal 28
Februari 2011, Badana Pengawas Pasar
Modal dan lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang
mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Februari
2011 Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan
yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor
Akuntan Publik atau Kantor Publik dalam memberikan jasa professional sesuai
bidang tugasnya.
Ada beberapa
ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain peraturan
nomor VIII.A.2/ Keputusan Ketua Bapepam Nomor : Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang memberikan jasa audit di Pasar Modal. Ketentuan tersebut adalah
sebagai berikut :
1. Periode
penugasan professional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau
penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
2. Periode
penugasan professional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa
penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar