Jumat, 01 November 2013

Etika dalam Auditing

1.      Kepercayaan Publik
Etika dalam auditing adalah sautu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dengan kriteria-kriteria yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen. Profesi akuntan memegang peranan penting dimasyarakat karena menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik merupakan kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan yang menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

2.      Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan bahwa akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang bertanggung jawab terhadap klien yang membayar jasanya tetapi juga memiliki tanggung jawab juga kepada publik. Publik mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.

3.      Tanggung Jawab Dasar Auditor
Seorang auditor harus memiliki harus memiliki tanggung jawab agar dapat dipercaya oleh kliennya dan publik. Di dalam kode etik professional AKDA ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik :
1.      Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas dan obyektif.
2.      Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3.      Auditor harus melayani klien dengan professional dan konsisten dengan tanggungjawab mereka kepada publik

4.      Independensi Auditor
Independensi dalam arti sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain dan tidak tergantung kepada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyataka hasil pendapatnya.
Sikap mental independensi sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Autidor harus independen dari setiap kewajiban atau independen dari pemilikan kepentingan dalam perusahaan yang diauditnya.

5.      Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Pada tanggal 28 Februari 2011, Badana Pengawas  Pasar Modal dan lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal. Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Februari 2011 Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Kantor Publik dalam memberikan jasa professional sesuai bidang tugasnya.
Ada beberapa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain peraturan nomor VIII.A.2/ Keputusan Ketua Bapepam Nomor : Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang memberikan jasa audit di Pasar Modal. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut :

1.      Periode penugasan professional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
2.      Periode penugasan professional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.

Referensi :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar