Sabtu, 19 Oktober 2013

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

1.      Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan

·         Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai professional mempunyai tiga kewajiban yaitu kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas.
·         Peran Akuntan
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance ( GCG ) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran ( fairness ), akuntabilitas (accountability), transparasi (transparency), dan responsibilitas ( responsibility).

2.      Ekspektasi Publik

Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang professional khususnya didalam bidang akuntansi. Karena meraka mempunyai suatu kepandaian yang lebih didalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standard an tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingnya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.

3.      Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing

·         Integritas adalah setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparasi, kejujuran dan konsisten.
·         Kerjasama adalah mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
·         Inovasi adalah para pelaku profesi harus mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
·         Simplisitas adalah pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
·         Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

4.      Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik

Dari profesi akuntan publik masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas. Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat,yaitu :
·         Jasa assurance adalah jasa professional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
·         Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan, review dan prosedur yang disepakati.
·         Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dengan kriteria yang telah ditetapkan.
·         Jasa non-assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan atau bentuk lain keyakinan.

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar